Adab Sikap Dan Hak-Hak Dalam Bertetangga Berdasarkan Al-Qur'an Dan Hadits~

Adab Sikap Dan Hak-Hak Dalam Bertetangga Berdasarkan Al-Qur'an Dan Hadits~
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

(Depok). Manusia yaitu makhluk sosial yang mesti berinteraksi dengan sesamanya. Mereka membentuk komunitas sendiri kemudian bermasyarakat dan bertetangga. Kehidupan insan tidak lepas dari hal-hal ini. Oleh lantaran itu ketika jiwa insan dipenuhi ruh keimanan dan Islam sebagai wadah kehidupan seorang muslim, Islam mengajarkan umatnya untuk memelihara dan menghargai hak orang lain dalam pergaulan masyarakat.
Pengertian tetangga berdasarkan Islam yaitu penghuni yang tinggal atau berada di sekeliling rumah seseorang, mulai dari rumah pertama hingga dengan rumah yang ke empat puluh [1]
Al-Imam Al-Qurthubi di dalam Al-Jami’ li ahkam Al-Qur’an (5/183) berkata : “Adapun tetangga, maka Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk memeliharanya, menunaikan haknya, dan berpesan untuk memelihara tanggungannya di dalam kitab-Nya dan melalui verbal Rasul-Nya. Bukankah kau melihat Allah Ta’ala menguatkan penyebutan tetangga sehabis dua orang ibu bapak dan karib kerabat.
Berikutnya Allah Ta’ala berfirman.
Waljaari dzii al-qurba = artinya : Yang dekat”
Waljaari al-junubi = artinya : Yang asing”
Demikian pula arti secara bahasa, diantaranya ‘Fulanun ajnabiyyun’ (Fulan yaitu seorang asing). Begitu juga kata : ‘al-janaa batu’ yaitu ‘al-bu’du’ (jauh).

Hak tetangga atas tetangga yang lain yaitu hak yang sangat agung. Allah  Ta'ala berfirman: 
... وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنً۬ا وَبِذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡجَارِ ذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ ...
" ... Dan berbuat oke kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, belum dewasa yatim, orang-orang miskin, tetangga yang erat dan tetangga yang jauh [6], teman sejawat,..."(Q.S. An-Nisa: 36)
Rasulullah saw. bersabda: 
مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
" Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku biar berbuat baik kepada tetangga hingga saya menduga bahwa antar tetangga akan saling mewarisi." [2]
Hal itu disebabkan wasiat tersebut sangat ditekankan. 


Adab-adab Dan Hak-Hak Tetangga :

1. Memilih Tetangga yang Shalih
Sebelum seseorang memutuskan tinggal di suatu tempat, sehrusnya ia menentukan kawasan yang di sana terdapat para tetangga yang shaleh. Sebab, kadang-kadang tetangga suka membuka diam-diam rumah tangga orang lain, atau kadang akan membuat kesusahan dan perasaan tidak nyaman. Lain halnya jikalau bertetangga dengan yang shaleh, tentu akan memberikan manfaat, saling menolong dan sanggup memberikan ketenangan kita.
Rasulullah saw. bersabda:
أربعٌ مِنَ السعادةِ : المرأةُ الصالحةُ والمسكنُ الواسعُ والجارُ الصالِحُ والمركبُ الهِنِيْءُ، وأربعٌ من الشقاوةِ : الجارُ السوءُ والمرأةُ السوْءُ وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ
"Empat kasus yang sanggup mendatangkan kebahagiaan: perempuan yang shalihah, kawasan tinggal yang luas, tetangga yang shalih, dan kendaraan yang bagus. Empat kasus yang sanggup mendatangkan kesengsaraan: perempuan yang perangainya buruk, tetangga yang buruk, kendaraan  yang jelek dan kawasan tinggal yang sempit." [3].

2. Menyukai Kebaikan bagi Tetangganya Sebagaimana ia Menyukai Kebaikan Tersebut bagi Dirinya Sendiri.
Rasulullah saw. bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ أَوْ قَالَ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
"Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak tepat keimanan seseorang hingga ia menyukai bagi tetangganya apa yang ia sukai bagi dirinya."[4].

3. Tidak Mengganggunya Baik dengan Ucapan maupun Perbuatan.
Mengganggu tetangga yaitu perbuatan yang haram. Rasulullah saw telah memperingatkan dengan keras terhadap kasus ini, sebagaimana sabdanya:
 مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari simpulan maka janganlah ia mengganggu tetangganya."[5].
Oleh lantaran itu wajib bagi seorang Muslim menahan tangannya dari mengganggu tetangganya, baik dengan ucapan, perbuatan, maupun isyarat.

4. Selalu Berbuat Baik kepada Tetangga.
Rasulullah saw. bersabda:
"Barang  siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya; barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya; dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam." [6].

5. Bersabar Terhadap Gangguan Tetangga.
Tetangga yang kolam bukan hanya menahan tangannya untuk tidak mengganggu tetangga, akan tetapi juga ia tabah terhadap gangguannya. Oleh lantaran itu , seorang Muslim harus bersabar menghadapi gangguan tetangga, tabah menghadapinya, serta tetap membalasnya dengan kebaikan. Sesungguhnya perilaku menyerupai itu akan menutup pintu bisikan Syaitan.

6. Memberi Tetangganya Makanan, Terlebih Jika Ia Seorang Fakir.
Bukanlah orang yang baik apabila ia kenyang, sementara tetangganya kelaparan.
Rasulullah saw. bersabda:
لَيْسَ المُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَ جَارُهُ جَائِعٌ إلى جَنْبِهِ
"Bukanlah Mukmin orang yang kenyang sementara tetangga di sampingnya kelaparan."[7].
Bahkan jikalau seseorang memasak masakan seharusnya ia memberikan sebagiannya kepada tetangga untuk mengambil hatinya, menyenangkannya, serta menumbuhkan rasa kasih sayang.
Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيْرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا
"Jika salah seorang dari kalian memasak makanan, maka perbanyaklah kuahnya, kemudian berikan sebagian kepada tetangganya."[8].
Juga sabda ia saw.:
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
"Wahai perempuan Muslimah! janganlah kalian meremehkan pemberian kepada tetangga meskipun hanya kaki kambing."[9].

7. Membantu Tetangganya dengan harta Jika Ia Membutuhkan.
Jika tetangganya membutuhkan, hendaknya ia memberikan proteksi harta kepadanya meskipun ia tidak meminta. Ini merupakan hak seorang Muslim atas saudaranya. Sesungguhnya hak tetangga itu lebih besar daripada selainnya.

8. Turut Merasakan Kegembiraan dan Kesedihan Tetangganya.
Apabila tetangganya mendapat suatu kegembiraan, hendaknya ia mendatanginya dan membuatkan kegembiraan bersamanya, selama di dalamnya tidak terdapat kemaksiatan. sementara jikalau tetangganya tertimpa musibah, hendaknya ia mengunjunginya, turut mencicipi kesedihannya, memberikan kepadanya kata-kata yang baik, serta berusaha meringankan bebannya.

9. Menawarkan Rumah kepada Tetangganya Sebelum kepada yang Lain jikalau Ia Ingin Pindah dari Tempat Itu.
Rasulullah saw. bersabda:
"Barang siapa mempunyai tanah kemudian ia berniat menjualnya, hendaklah ia menawarkannya kepada tetangganya." [10].

10. Tidak Melarang Tetangga Menyandarkan Kayu di Dinding Rumahnya.
Rasulullah saw. bersabda:
لَا يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ
"Janganlah seseorang melarang tetangganya menyandarkan kayu pada dinding rumahnya."[11].

11. Menjaga Kehormatan Tetangga dan Tidak Menghianatinya.
Janganlah seseorang menyebarkan diam-diam tetangganya, menjatuhkan kehormatannya, atau berzina dengan isterinya lantaran perbuatan itu termasuk dosa besar. Ketika Rasulullah saw. ditanya: "Dosa apakah yang paling besar ?" Beliau menjawab: " Engkau membuat tandingan bagi Allah sedangkan Dia yang telah menciptakanmu." Selain itu, dikatakan: "Kemudian apa?" Beliau menjawab: "Engkau membunuh anakmu lantaran takut ia makan bersamamu." Selanjutnya, diakatakan: "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab: "Engkau berzina dengan isteri tetanggamu."[12].
Dan juga Rasulullah saw.bersabda:
وَ الله لاَ يُؤْمِنُ وَ الله لاَ يُؤْمِنُ وَ الله لاَ يُؤْمِنُ قِيْلَ مَنْ يَا رَسُوْلَ الله؟ قَالَ: الَّذِيْ لاَ يَأمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَه
"Demi Allah, tidak beriman-beliau mengucapkannya tiga kali- seseorang yang tetangganya tidak merasa kondusif dari gangguannya."[13]. Yakni dari gangguan dan penghianatannya.

12. Menunaikan Seluruh Hak Muslim atas Muslim yang Lainnya.
Diantaranya: Menjengukna jikalau ia sakit, mengucapkan tasymit apabila ia bersin, memberi hikmah kepadanya terhadap kasus yang ia pandang baik, mendatangi undangannya, menjaga keluarga dan anak-anaknya di ketika ia bepergian dan sehabis kematiannya, mengiringi jenazahnya ketika ia meninggal, mendo'akannya, menuntun tangannya pada kebaikan, dll.

13. Menasihati Tetangga, Menyeru kepada yang Ma'ruf, dan Mencegahnya dari Perkara Munkar.
Kadang kala seseorang melihat tetangganya melaksanakan perbuatan munkar, meninggalkan amal ketaatan, atau yang selainnya. Maka ia wajib menasihatinya, menyerunya kepada kasus yang ma'ruf, dan mencegahnya dari perbuatan munkar lantaran dalam hal ini hak tetangga lebih besar dari yang selainnya.

                   ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                         
 “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Silakan dishare untuk da'wah.
Sumber:
Ensiklopaedi Adab Islam Menurut al-Qur'an dan Sunnah, 'Abdul 'Aziz Fathi as-Sayyid Nada, hal.386-394 Penerbit Pustaka Imam Syafi'i. Telah diedit untuk keselarasan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Foot note:
[1] (Hafidz Hasan al-Mas'udi, Taysir al-Khalaq).
[2] H.R. Bukhari (6015) dan Muslim (2625) dari Ibnu 'Umar r.a., Hadits ini diriwayatkan juga dari 'Aisyah r.a.
[3] HR.Ahmad (I/168), Ibnu Hibban (4021) dala al Ihsan, bubuk ua'aim dalam al-Hilyah (VIII/388), al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab (9556-9557) dari Sa'ad. Lihat kitab Shahihul Jaami' (887).
[4] HR.Muslim dari Anas r.a.
[5] HR. Bukhari (6018) dari Abu Hurairah r.a.
[6] HR Muslim (48) dari Abu Syuraih dan Abu Hurairah r.a.. Al-Bukhari meriwayatkan hadits yang serupa dalam Shahihnya, juga dalam al-Adaabul Mufrod. Silakan lihat di halaman (75/102).
[7] Telah disebutkan takhrijnya.
[8] Telah disebutkan takhrijnya
[9] Telah disebutkan takhrijnya
[10] HR.Ibnu Majah (2493) dan lain-lain dari Ibnu Abbas r.a. Lihat kitab Shahih Ibni Majah (2022).
[11] HR Bukhari (2463) dan Muslim (1609) dari Abu Hurairah r.a.
[12] HR Bukhari (6001) dan Muslim (86) dari Ibnu Mas'ud r.a.
[13] HR.Bukhari (6016) dari Abu Syuraih dan Abu Hurairah r.a.
~ADAB~adab-perilaku-dan-hak-hak-dalam-bertetangga-menurut-alquran-dan-hadits

Komentar